Kamis, 15 Juni 2017

Service Level Agreement (SLA) & Operational Level Agreement (OLA)

Service Level Agreement (SLA)

SLA merupakan kesepakatan formal yang dapat dinegosiasikan guna mengidentifikasi harapan, tanggung jawab, dan memfasilitasi komunikasi antara penyedia produk/layanan (supplier) dengan pelanggannya (costumers) yang diukur dengan jangka waktu tertentu. SLA diperlukan untuk menjembatani perbedaan harapan, mendefinisikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak sekaligus menjadi alat ukur efektifitas penyediaan produk/layanan oleh supplier.
Sebelum membuat SLA, terlebih dahulu harus dipahami dahulu tentang unsur- unsur yang terkait SLA yaitu Supplier, Input, Proses, Output, dan Costumer (SIPOC). Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
  • ·        Supplier merupakan pihak yang memberikan sumber daya kepada organisasi               untuk menjalankan proses menghasilkan produk/layanan;
  • ·        Input    adalah segala sumber daya yang digunakan dalam proses menghasilkan       produk/layanan, meliputi Manusia, Mesin, Metode, Material dan LingkungaN         (Mother Nature);
  • ·    Proses  merupakan serangkaian aktivitas untuk menghasilkan produk/layanan, meliputi Proses Utama yaitu proses yang dilakukan untuk menghasilkan produk; Proses Pendukung yaitu proses yang dilakukan untuk mendukung proses utama; dan Proses Manajemen yaitu proses yang dilakukan untuk menyempurnakan proses utama;
  • ·        Output adalah berupa produk/layanan yang dihasilkan dari suatu proses; dan
  • ·     Costumer adalah pihak yang menerima/membutuhkan produk/layanan dari suatu             organisasi.


      Pembuatan atau penentuan SLA sebaiknya melibatkan seluruh pihak terkait dalam suatu organisasi, agar diperoleh kesepakatan bersama. Pembuatan SLA ini melalui beberapa tahapan sebagai berikut :
  • ·Untuk membuat SLA yang perlu dipahami adalah tidak semua produk/layanan harus memiliki SLA. Buatlah SLA untuk produk/layanan yang benar-benar critical, dominan terhadap kebutuhan pelanggan.
  • Menentukan pihak-pihak yang terlibat, karena SLA merupakan kesepakatan antara pelanggan dengan penyedia (supplier).
  •  Menetapkan harapan pelanggan dan syarat-syaratnya
  • ·Memetakan proses dan aktivitasnya dalam menyediakan produk/layanan tersebut.
  •  Mengukur waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk/layanan tersebut.
  •  Melakukan negosiasi untuk mendapatkan kesepakatan waktu penyelesaian dari produk/layanan dimaksud.


Contoh kasus :
Seorang manajer toko baru saja selesai bertelepon dengan rekannya di lokasi gudang. Ia terlihat cukup kesal dengan hasil pembicaraan tersebut. Kekesalannya bermula ketika salah seorang staf menyampaikan bahwa kiriman barang yang diterima tidak sesuai dengan daftar barang yang diminta. Beberapa barang tidak sesuai jumlah maupun ukurannya. Bahkan beberapa barang yang tidak dipesan, ikut dimasukkan. Tentunya kesalahan ini tidak akan menjadi masalah besar baginya jika kiriman barang – barang tersebut merupakan permintaan rutin untuk mengisi persediaan barang yang kosong. Hanya saja permintaan kali ini digunakan untuk program promosi toko yang sudah dimulai sejak kemarin. Ia mulai kesal memikirkan besarnya potensi penjualan yang terbuang akibat tidak adanya barang saat dibutuhkan dan kekecewaan konsumen karena tidak dapat membeli barang yang diinginkan. Ketidaktepatan waktu pengiriman, ketidaksesuaian barang merupakan contoh dari hasil layanan yang tidak sesuai harapan, yang berujung tidak hanya pada kekecewaan dari pihak internal penerima layanan tapi dapat juga berdampak pada pencapaian target – target perusahaan. Pelanggan yang kecewa, transaksi penjualan yang tidak terjadi tentunya merupakan dampak langsung bagi bisnis perusahaan.
Sebelum sampai dan dirasakan pelanggan, suatu produk atau layanan yang diberikan telah melewati rangkaian aktivitas atau proses yang saling terkait dalam internal perusahaan. Output suatu unit dapat menjadi input bagi unit lainnya. Jika salah satu dari rangkaian layanan internal yang diberikan tersebut bermasalah, kemungkinan besar hasil akhir yang diberikan dapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada pelanggan atau minimal ‘memaksa’ unit lain berupaya lebih untuk memperbaikinya agar hasil akhir tetap sesuai. Jika unit gudang berusaha memperbaiki layanan pengiriman barang kepada toko dengan kembali mengirimkan barang yang benar, maka unit pengantaran yang akan terkena dampak untuk turut terlibat memperbaiki kesalahan tersebut. Tidak sesuainya layanan yang diberikan seperti kasus di atas sebenarnya dapat dicegah jika sejak awal terdapat kesepakatan antara pemberi layanan dan penerima layanan mengenai bentuk layanan yang diberikan. Kesepakatan bentuk layanan ini dapat dilakukan dengan menggunakan Service Level Agreement (SLA).
SLA yang selama ini lebih banyak dikenal penggunaannya dalam layanan teknologi informasi, dapat juga dimanfaatkan untuk bentuk – bentuk layanan lainnya. Dengan adanya SLA, output yang dihasilkan dari suatu aktivitas memiliki kejelasan ukuran keberhasilan layanan dari sisi kualitas, kuantitas ataupun waktu penyelesaiannya. Ukuran keberhasilan layanan tersebut merupakan kesepakatan dari pihak – pihak yang terlibat yang sudah mengakomodasi harapan penerima layanan dan kemampuan dari pemberi layanan.  SLA ini kemudian dapat digunakan untuk mempermudah koordinasi dan komunikasi antar pihak yang terlibat serta menjaga konsistensi output atau layanan yang diberikan kepada pelanggan internal maupun eksternal. Sebagai bentuk ukuran keberhasilan layanan, SLA juga dapat digunakan untuk ukuran kinerja dari unit atau karyawan pemberi layanan tersebut.
Dengan menjadikannya sebagai salah satu ukuran kinerja, kepastian pemenuhannya akan lebih terjaga. Karyawan atau unit yang terlibat akan memperhatikan dan berupaya lebih untuk memenuhi SLA dan tentunya dapat mendorong produktivitas karyawan dan unitnya. Tidak sekedar memenuhi ukuran keberhasilan layanan, pengelolaan SLA dapat menjadi salah satu acuan untuk meningkatkan proses layanan perusahaan untuk semakin lebih baik lagi. Kinerja layanan yang baik pada akhirnya dapat memberikan dampak positif bagi pencapaian target – target perusahaan.

Kesimpulan :
Pelanggan tentunya memiliki harapan terhadap suatu produk/layanan, namun sebaliknya penyedia memiliki kewenangan yang terbatas dan memerlukan waktu proses untuk menyediakan produk/layanan tersebut. Untuk itulah diperlukan SLA yang dapat menjembatani perbedaan harapan, mendefinisikan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak serta pada akhirnya diperoleh kesepakatan bersama.


Operational Level Agreement (OLA)

            Perjanjian tingkat operasional (operational level agreement / OLA) adalah kontrak yang menentukan bagaimana berbagai kelompok TI dalam perusahaan berencana memberikan layanan atau rangkaian layanan. OLAs dirancang untuk mengatasi dan memecahkan masalah TI dengan menetapkan seperangkat kriteria tertentu dan menentukan rangkaian layanan TI tertentu yang masing-masing departemen bertanggung jawab. Perlu dicatat bahwa istilah Service Level Agreement (SLA) digunakan di banyak perusahaan saat membahas kesepakatan antara dua kelompok internal, namun sesuai dengan kerangka kerja ITAP untuk praktik terbaik, jenis kontrak internal ini harus disebut Sebuah Perjanjian Tingkat Operasional.

Enam cara untuk membuat OLA
1. Tentukan semua layanan TI yang bertanggung jawab dalam Katalog Layanan.
2. Sebagai CIO, terlibat dalam proses ini dengan memahami apa yang dibutuhkan masing-masing layanan.
3. Tentukan pemain kunci (tim jaringan, kelompok server, dll) dan tanggung jawab mereka.
4. Letakkan setiap harapan kelompok TI untuk mengirimkan setiap layanan.
5. Datang dengan rencana kontingensi untuk kejadian tak terduga.
6. Uji dan uji ulang OLA, dan buat perubahan bila diperlukan. OLA, seperti SLA, seharusnya tidak statis dan harus memiliki tanggal mulai, tengah dan akhir.


Daftar pustaka
Bahan Ajar Diklat Service Level Agreement Kediklatan diterbitkan oleh Pusdiklat Keuangan Umum Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2013.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar